Powered By Blogger

Sabtu, 14 Mei 2011

Translasi Mata Uang Asing



Pada dasarnya, alur akuntansi atas transaksi bermata uang asing adalah sebagai berikut :

Pada saat terjadinya transaksi pertama kalinya, nilai transaksi diakui atau dicatat sebesar nilai fakturnya (invoice). Pada setiap pelaporan, transaksi tersebut di translasikan dengan mengkonversikan nilai transaksi tersebut ke dalam mata uang fungsionalnya (Rupiah) sesuai dengan metode konversi yang dipergunakan, pada saat ini akan diakui KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (SELISIH) KURS, yang dalam bahasa inggrisnya disebut Currency Gain/Lost.
Pada saat pembayaran (pelunasan) atas transaksi tersebut (baik itu berupa transaksi atas aktiva maupun kewajiban), nilai transaksi bermata uang asing tersebut akan disetarakan lagi dengan mengkonversikannya menjadi mata uang fungsional (Rupiah). Proses konversi ini akan mengakibatkan adanya KEUNTUNGAN atau KERUGIAN (SELISIH) KURS (Currency Gain/Lost).
TRANSLASI MATA UANG ASING
Metode translasi dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis metode yang menggunakan kurs translasi tunggal untuk menyajikan ulang saldo dalam mata uang asing ke dalam nilai ekuivalen dalam mata uang domestic atau metode yang menggunakan berbagai macam kurs.
1. Metode Kurs Tunggal
Metode ini sudah lama popular di Eropa, menerapkan suatu kurs nilai tukar, yaitu kurs terkini dan kurs penutupan, untuk seluruh aktiva dan kewajiban lancer. Pendapatan dan beban dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan dengan menggunakan kurs nilai tukar yang berlaku pada saat pos-pos tersebut diakui. Namun demikian untuk memudahkan pos-pos ini umumnya ditranslasikan dengan menggunakan rata-rata tertimbang kurs nilai tukar yang tepat untuk periode tersebut. Laporan keuangan sebuah operasi asing memiliki domisili pelaporannya sendiri, lingkungan mata uang local di mana perusahaan afiliasi asing melakukan usahanya. Suatu aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing dikatakan menghadapi resiko mata uang asing jika ekuivalen dalam mata uang digunakan untuk mentranslasikan aktiva atau kewajiban tersebut.
2. Metode Kurs Berganda
Metode Kurs Berganda menggabungkan kurs nilai tukar histories dan kurs nilai tukar kini dalam proses translasi.
3. Metode Kini-Nonkini
Berdasarkan Metode Kini-Non Kini, aktiva lancar dan kewajiban lancer anak perusahaan luar negeri ditranslasikan ke dalam mata uang pelaporan induk perusahaannya berdasarkan kurs kini. Aktiva dan kewajiban tidak lancer ditranslasikan berdasarkan kurs histories. Pos-pos laporan laba rugi (kecuali beban depresiasi dan amortisasi) ditranslasikan berdasarkan kurs rata-rata yang berlaku dalam setiap bulan operasi atau berdasarkan rata-rata tertimbang selama keseluruhan periode pelaporan. Beban depresiasi dan amortisasi ditranslasikan berdasarkan kurs histories yang tercatat saaat aktiva tersebut diperoleh. Namun demikian, metode ini tidak mempertimbangkan unsur ekonomis. Menggunakan kurs akhir tahun untuk mentranslasikan aktiva lancer secara tidak langsung menunjukkan bahwa kas, piutang, dan persediaan dalam mata uang asing sama-sama menghadapi resiko nilai tukar.
4. Metode Moneter-Nonmoneter
Metode Moneter-Non Moneter juga menggunakan skema klasifikasi neraca unutk menentukan kurs translasi yang tepat. Aktiva dan kewajiban moneter ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Pos-pos non moneter aktiva tetap, investasi jangka panjang, dan persediaan investor ditranslasikan dengan menggunakan kurs histories. Pos-pos laporan laba rugi ditranslasikan dengan menggunakan prosedur yang sama dengan yang dijelaskan untuk konsep kini-non kini.
5. Metode Temporal
Dengan menggunakan metode temporal, tranlasi mata uang merupakan proses konversi pengukuran atau penyajian ulang nilai tertentu. Metode ini tidak mengubah atribut suatu pos yang diukur, melainkan hanya mengubah unit pengukuran. Translasi saldo-saldo dalam mata uang asing menyebabkan pengukuran ulang denominasi pos-pos tersebut tetapi bukan penilaian sesungguhnya. Berdasarkan GAAP AS, kas diukur berdasarkan jumlah yang dimiliki pada tanggal neraca. Piutang dan utang dinyatakan sebesar jumlah yang diperkirakan akan diterima atau akan dibayar pada saat jatuh temponya.
Berdasarkan metode temporal, pos-pos moneter seperti kas, piutang, dan utang ditranslasikan berdasarkan kurs kini. Pos-pos moneter ditranslasikan dengan kurs yang mempertahankan dasar pengukuran pada awalnya. Secara khusus, aktiva yang nilainya dalam laporan mata uang asing sebesar biaya histories, ditranslasikan berdasarkan kurs histories. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan biaya histories dalam mata uang asing yang ditranslasikan dengan kurs nilai tukar histories menghasilkan biaya histories dalam mata uang domestik.
Keempat metode yang dibahas pada satu waktu pernah digunakan di Amerika Serikat dan dapat ditemukan hingga hari ini di berbagai Negara. Secara umum, metode ini menimbulkan hasil translasi mata uang asing yang cukup berbeda. Ketiga metode yang pertama (metode kurs kini, metode kini-non-kini, dan metode moneter-non-moneter) digunakan dalam mengidentifikasikan aktiva dan kewajiban manakah yang beresiko atau dapat dilindungi dari resiko mata uang asing. Kemudian, metode translasi diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan perbedaan tersebut.
Referensi :
http://kornetcincang.blogspot.com/2009/05/translasi-mata-uang-asing.html
http://putra-finance-accounting-taxation.blogspot.com/2007/11/pengakuan-pelaporan-atas-transaksi-mata.html

PERPAJAKAN INTERNASIONAL



Masing-masing Negara berhak untuk menentukan pajak dalam batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap Negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
1. TIPE-TIPE PAJAK
A. Corporate Income Tax
Dua pendekatan yang digunakan Sistem Klasik dan Sistem Integral. Sitem Klasik, pajak dikenakan jika penghasilan sudah diterima dan dicatat entitas atau subjek pajak (dikenakan dua kali pajak). Sistem Integral, mengeliminasi pajak berganda lewat dua metode yakni split rate dan imputansi.

B. With Holding Tax

Penghasilan yang dihasilkan perusahaan anak di luar negeri dikenakan pajak Negara itu, sedang dividen yang dikirim ke perusahaan dikenakan pajak Negara tempat perusahaan induk berada.

C. Indirect Tax

Pajak tidak langsung dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai. Konsep mendasari adalah bahwa pajak dikenakan pada tiap tahap produksi. Pertambahan nilai di dapat dari penghasilan barang dikurang nilai input, tetapi PPn bukan pajak penjualan.

2. PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Permasalahan pengenaan pajak terhadap anak perusahaan di luar negeri adalah kemungkinan terjadi pengenaan pajak ganda yaitu saat penghasilan diakui dikenai pajak Negara tersebut dan dikenai pajak Negara perusahaan induk saat penghasilan diakui oleh perusahaan induk. Penghindaran pajak berganda dapat menggunakan metode Kredit Pajak.

A. Kredit Pajak

Ide dasar : perusahaan dapat mengurangi beban pajak dengan dollar for dollar basis.

B. Traktat Pajak (Tax Traty)

Perbedaan filosofi pembebanan pajak menimbulkan Treaty untuk meminimisasi impak pajak berganda, melindungi hak masing-masing Negara dalam memungut pajak dan menyediakan acuan untuk memutuskan suatu masalah.

3. PERPAJAKAN USA UNTUK SUMBER PENDAPATAN LUAR NEGERI

Pendapatan dibagi dua :
1. Pendapatan dari impor dan ekspor barang jasa perusahaan induk
2. Pendapatan dari cabang di luar negeri
Prinsip terkait adalah prinsip penangguhan dan prinsip kredit pajak.

A. Konsep Tax Haven

Tax Haven adalah tempat orang asing menerima pendapatan atau asset tanpa membayar tarif pajak tinggi.

B. Controlled Foreign Corporation (CFC)

Perusahaan USA dapat memilih untuk memproduksi, menjual melalui perusahaan anak di LN. Penghasilan perusahaan anak dikombinasikan dengan penghasilan perusahaan induk untuk tujuanpajak dan pembukuan. CFC adalah perusahaan asing yang 50% saham dipegang orang / perusahaan USA.

C. Pendapatan Cabang

Hukum pajak USA memiliki qualified business unit (QBU) yang dibagi dua bagian : penghasilan didistribusikan ke kantor pusat dan penghasilan ditahan di LN tempat QBU berada.

4. INSENTIF PAJAK

Dua jenis insentif pajak :
1. Insentif untuk menarik eksportir agar ekpor dapat bersaing di LN.
2. Insentif bagi investor asing agar menanamkan modal karena ada keringanan pajak

Insentif lain adalah zero rate namun bukan berarti tak dikenai pajak. Jika sektor itu telah kompetitif maka tariff dinaikkan.

§ Perusahaan Penjualan Luar Negeri

Foreign Sales Corporation harus memenuhi tuntutan :
1. Berbentuk korporasi dan memiliki kantor pusat di LN
2. Perusahaan secara subtantif ekonomis bukan hanya legal
3. Memiliki minimal 25 pemegang saham
4. Ekspor dilakukan di luar USA.

5. PERENCANAAN PAJAK INTERNASIONAL
A. Ekpor

FSC member kesempatan dan menyediakan keuntungan pajak. Jika perusahaan menentukan lisensi untuk teknologi LN harus memperhatikan with holding tax dan tax treaty.
B. Cabang

Kerugian umum terjadi pada tahun pertama dan digunakan perusahaan induk untuk mengurangi beban pajak.
C. Perusahaan Anak

Keuntungan anak perusahaan belum dikenakan pajak sebelum dibagikan dalam bentuk pendapatan ke perusahaan induk tapi kerugian tak dapat dikompensasi ke perusahaan induk.
D. Lokasi untuk Operasi LN

Berhubungan dengan : insentif pajak, tarif pajak, Tax Treaty.

Sistem Akuntansi Jepang



Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi.
Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di negara-negara barat. Perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industry besar ini.
Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti control birokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.
Modal usaha keiretsu ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi atau menggerakkan stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti “pergerakakn ekonomi” Jepang juga disebabkan oleh review standardisasi laporan keuangan Jepang.Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Sebagi contoh:
  1. Hilangnya konsolidasi standardisasi yang menyebabkan adanya perusahaan Jepang yang menutupi kerugian operasional dalam usaha gabungan. Investor tidak dapat melihat apakah kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya benar-benar menguntungkan.
  2. Kewajiban pensiun dan pesangon hanya diakui 40 persen dari jumlah pinjaman karena hal itu merupakan batas pengurang pajak mereka. Hal ini mengarah pada praktik rndahnya kewajiban pensiun.
  3. Pemegang saham dibebani biaya, bukan berdasarkan harga pasar. Dibuat untuk mepertegas kohesi dari keiretsu, sehingga saham silang sangatlah luas. Perusahaan menahan mereka yang rugi, akan tetapi menjual mereka yang untung untuk mendapatkan laba.
Suatu perubahan besar dalam akuntansi ditunjukkan pada akhir tahun 1990-an untuk membuat kesehatan ekonomi perusahaan Jepang menjadi semakin transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang : Hukum Komersial (company law), Undang-undang Pasar Modal (securities and exchange law) dan Undang-undang Pajak Penghasilan Perusahaan (corporate income tax law).
  1. Hukum komersial diatur oleh kementerian Kehakiman atau Ministry of Justice (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Dikembangkan dari hukum komersial Jerman, hukum yang awal di berlakukan pada tahun 1980, namun baru diimpelentasikan pada tahun 1899. Perlindungan terhadap kreditor dan pemegang saham merupakan prinsip utama dengan ketergantungan yang sangat jelas atas pengukuran biaya historis. Pengungkapan atas kelayakan kredit dan ketersediaan laba untuk pembagian dividen juga sama pentingnya. Seluruh perusahaan yang didirikan diwajibkan untuk memenuhi provisi akuntansi, yang dimuat dalam aturan-aturan menyangkut neraca, laporan laba rugi, laporan usaha dan skedul pendukung perusahaandengan kewajiban terbatas.
  2. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam Undang-undang Pasar Modal (SEL) yang diatur oleh Kementerian Keuangan Financial Services Agency (FSA). SEL dibuat berdasarkan Undang-undang Pasar Modal AS dan diberlakukan terhadap Jepang oleh AS selama masa pendudukan setelah perang dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi. Meskipun SEL mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama seperti hukum komersial, terminology, bentuk dan isi laporan keuangan didefinisikan secara lebih spesifik oleh SEL; beberapa pos laporan keuangan direklasifikasikan untuk keperluan penyajian dan detail tambahan diberikan. Namun laba bersih dan ekuitas pemegang saham tetap sama menurut Hukum Komersial dan SEL.
  3. Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha atau Business Accounting Deliberation Council (BADC), sekarang menjadi Bisiness Accoaunting Council (BAC) merupakan lembaga penasehat khusus bagi kementerian keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan standar akuntansi sesuai dengan SEL. Selain itu, dapat membantah perubahan besar mengenai prinsip-prinsip yang berlaku umum pembukuan yang diberikan di Jepang. BADC dapat dikatakan merupakan sumber utama PABU di Negara Jepang sekarang ini. Tetapi BADC tidak dapat mengeluarkan standar yang berbeda dengan hukum komersial. Para anggota BADC diangkat oleh kementerian keuangan dan bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademisi, pemerintahan, lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik Bersertifikat di Jepang (JICPA).
Perubahan besar dalam penetapan standar akuntansi di Jepang terjadi pada tahun 2001 dengan pembentukan Badan Standar Akuntansi Jepang atau Accounting Standards Board of Japan (ASBJ) dan lembaga pengawas yang terkait dengannya yang dikenal sebagai Lembaga Akuntansi Keuangan atau Financial Accounting Standards Foundation (FASF). ASBJ kini memiliki tanggung jawab utama untuk mengembangkan standardisasi pembukuan serta panduan implementasinya di Jepang. ASBJ memiliki 13 anggota, tiga di antaranya adalah anggota penuh. Juga terdapat staf teknik penuh untuk mendukung aktivitas tersebut. FASF bertanggung jawab untuk mendanai dan penamaan anggotanya. Pendanaan datang dari perusahaan dan profesi akuntan, bukan dari pemerintah. Sebagai organisasi sector swasta yang independen, ASBJ lebih kuat dan transparan bila dibandingkan dengan BAC, dan memiliki subjek hanya pada segelintir politisi dan saham khusus. ASBJ berkolaborasi dengan IASB dalam mengembangkan IFRS serta pada tahun 2005 meluncurkan proyek bersama dengan IASB untuk menghilangkan perbedaan yang ada antara IFRS dan standardisasi pembukuan Jepang. BAC tetap menjadi penasehat FSA mengenai standardisasi pembukuan dan juga bertanggung jawab untuk membuat standardisasi proses audit. Standardisasi pembukuan Jepang tidak boleh bertentangan dengan hukum komersial. Oleh karena itu, triangulasi standardisasi pembukuan, undang-undang perusahaan dan undang-undang perpajakan masih tetap menjadi gambaran dari laporan keuangan Jepang.
Tahap akhir yaitu signifikansi pengaruh kode pajak. Seperti di Prancis, Jerman dan dimana pun, beban dapat diklaim untuk kebutuhan pajak hanya jika telah dibooking secara penuh. Pendapatan kena pajak berdasar pada jumlah kalkulasi berdasarkan Undang-Undang Perusahaan tetapi jika hukum tersebut tidak mejelaskan mengenai perlakuan pembukuan.
Berdasarkan Undang-undang Perusahaan, laporan keuangan serta jadwal yang mendukung pada perusahaan kecil dan menengah merupakan subjek untuk audit hanya oleh auditor yang berwenang. Baik auditor berwenang atau independen, keduanya harus mengaudit perusahaan besar. Auditor independen harus mengaudit laporan keuangan yang dipublikasikan oleh perusahaan sesuai dengan undang-undan pertukaran dan sekuritas. Auditor yang berwenang tidak memerlukan kualifikasi professional dan ditugasi oleh perusahaan secara penuh. Auditor yang berwenang biasanya focus pada manajerial direktur dan baik bekerja sesuai dengan kewenangannya atau tidak. Auditor independen melibatkan pemeriksaan terhadap laporan dan catatan keuangan serta harus dilakukan oleh akuntan public bersertifikasi certified public accountants- CPAs
Japanese Institute of Certified Public Accountants (JICPA) merupakan organisasi professional dari CPAs di Jepang. Seluruh CPAs harus termasuk ke dalam JIPCPA. Sebagai tambahan untuk memberikan panduan mengenai pelaksanaan audit, JIPCA mengeluarkan panduan mengenai permasalahan akuntansi, serta meyediakan input bagi ASBJ dalam mengembangkan standardisasi akuntansi. Standardisasi proses audit yang berlaku umum dikeluarkan oleh BAC daripada JIPCA. Certified Public Accoauntant and Auditing Oversight Board dibentuk pada tahun 2003. Agensi pemerintahan, didesain untuk mengawasi dan mengontrol auditor serta meningkatkan kualitas audit di Jepang. Hal ini dicantumkan FSA pada tahun 2004.
KESIMPULAN
Standar akunansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hokum dan anggaran dasar yang mengatuir penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Namun, praktek sebenarnya berbeda dari yang ditentukan standar. Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sector swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok publik yang meliputi badan otoritas pajak, kementrian yang bertanggung jawab atas hokum komersial dan koisi pasar modal. Bursa efek yang merupakan sector swasta dan public (tergantung negaranya) juga mempengaruhi proses tersebut. Di Negara hukum umumnya, sector swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode,sector public lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk diatur oleh negara. Hal ini yang meyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda diseluruh dunia.

Referensi :
Frederick D. S. Choi, Gary K. Meek, 2010, International Accounting, 6th edition, Salemba Empat: Jakarta