Powered By Blogger

Sabtu, 14 Mei 2011

PERPAJAKAN INTERNASIONAL



Masing-masing Negara berhak untuk menentukan pajak dalam batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap Negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
1. TIPE-TIPE PAJAK
A. Corporate Income Tax
Dua pendekatan yang digunakan Sistem Klasik dan Sistem Integral. Sitem Klasik, pajak dikenakan jika penghasilan sudah diterima dan dicatat entitas atau subjek pajak (dikenakan dua kali pajak). Sistem Integral, mengeliminasi pajak berganda lewat dua metode yakni split rate dan imputansi.

B. With Holding Tax

Penghasilan yang dihasilkan perusahaan anak di luar negeri dikenakan pajak Negara itu, sedang dividen yang dikirim ke perusahaan dikenakan pajak Negara tempat perusahaan induk berada.

C. Indirect Tax

Pajak tidak langsung dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai. Konsep mendasari adalah bahwa pajak dikenakan pada tiap tahap produksi. Pertambahan nilai di dapat dari penghasilan barang dikurang nilai input, tetapi PPn bukan pajak penjualan.

2. PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Permasalahan pengenaan pajak terhadap anak perusahaan di luar negeri adalah kemungkinan terjadi pengenaan pajak ganda yaitu saat penghasilan diakui dikenai pajak Negara tersebut dan dikenai pajak Negara perusahaan induk saat penghasilan diakui oleh perusahaan induk. Penghindaran pajak berganda dapat menggunakan metode Kredit Pajak.

A. Kredit Pajak

Ide dasar : perusahaan dapat mengurangi beban pajak dengan dollar for dollar basis.

B. Traktat Pajak (Tax Traty)

Perbedaan filosofi pembebanan pajak menimbulkan Treaty untuk meminimisasi impak pajak berganda, melindungi hak masing-masing Negara dalam memungut pajak dan menyediakan acuan untuk memutuskan suatu masalah.

3. PERPAJAKAN USA UNTUK SUMBER PENDAPATAN LUAR NEGERI

Pendapatan dibagi dua :
1. Pendapatan dari impor dan ekspor barang jasa perusahaan induk
2. Pendapatan dari cabang di luar negeri
Prinsip terkait adalah prinsip penangguhan dan prinsip kredit pajak.

A. Konsep Tax Haven

Tax Haven adalah tempat orang asing menerima pendapatan atau asset tanpa membayar tarif pajak tinggi.

B. Controlled Foreign Corporation (CFC)

Perusahaan USA dapat memilih untuk memproduksi, menjual melalui perusahaan anak di LN. Penghasilan perusahaan anak dikombinasikan dengan penghasilan perusahaan induk untuk tujuanpajak dan pembukuan. CFC adalah perusahaan asing yang 50% saham dipegang orang / perusahaan USA.

C. Pendapatan Cabang

Hukum pajak USA memiliki qualified business unit (QBU) yang dibagi dua bagian : penghasilan didistribusikan ke kantor pusat dan penghasilan ditahan di LN tempat QBU berada.

4. INSENTIF PAJAK

Dua jenis insentif pajak :
1. Insentif untuk menarik eksportir agar ekpor dapat bersaing di LN.
2. Insentif bagi investor asing agar menanamkan modal karena ada keringanan pajak

Insentif lain adalah zero rate namun bukan berarti tak dikenai pajak. Jika sektor itu telah kompetitif maka tariff dinaikkan.

§ Perusahaan Penjualan Luar Negeri

Foreign Sales Corporation harus memenuhi tuntutan :
1. Berbentuk korporasi dan memiliki kantor pusat di LN
2. Perusahaan secara subtantif ekonomis bukan hanya legal
3. Memiliki minimal 25 pemegang saham
4. Ekspor dilakukan di luar USA.

5. PERENCANAAN PAJAK INTERNASIONAL
A. Ekpor

FSC member kesempatan dan menyediakan keuntungan pajak. Jika perusahaan menentukan lisensi untuk teknologi LN harus memperhatikan with holding tax dan tax treaty.
B. Cabang

Kerugian umum terjadi pada tahun pertama dan digunakan perusahaan induk untuk mengurangi beban pajak.
C. Perusahaan Anak

Keuntungan anak perusahaan belum dikenakan pajak sebelum dibagikan dalam bentuk pendapatan ke perusahaan induk tapi kerugian tak dapat dikompensasi ke perusahaan induk.
D. Lokasi untuk Operasi LN

Berhubungan dengan : insentif pajak, tarif pajak, Tax Treaty.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar